Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bakal melakukan tahap satu kasus dugaan korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara Selasa (8/8) besok.
Anggaran yang diduga dikorupsi dalam kasus ini sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.
Keempat tersangka tersebut adalah PPK berinisial IR, Direktur Cabang PT WKK berinisial RM, konsultan pengawas berinisial RT, dan konsultan supervisi/pengawasan berinisial RM.
“Besok Selasa (8/8) rencana pengiriman berkas ke JPU (tahap I), setelah penyidik Tipikor Ditreskrimsus menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan setapak Gunung Dukono,” kata salah satu sumber internal, Senin (7/8).
Sekadar diketahui, keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan