Dia menuturkan, penundaan pembayaran juga bisa seperti diisyaratkan dalam PP 15/2022. Di mana gaji 13 itu dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023, dan bisa jiga dibayarkan setelah bulan Juli 2023.

Meski demikian, lanjut dia, pemda tidak bisa menerjemahkan peraturan tersebut, apalagi mengikuti seleranya sendiri yang dapat mengorbankan ASN.

Hakikat dari gaji 13 adalah belanja pendidikan anak, maka dapat dimaknai bahwa gaji 13 ini hadir untuk meringankan ASN dalam membiayai pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Dari sisi tata kelola keuangan ini juga menunjukkan, kapasitas fiskal daerah ini sangat terbatas. Jika saja daerah memiliki tabungan, itu tidak mengapa. Tetapi sekarang kondisi kas daerah pun, kosong dan likuiditas kas daerah tidak bisa membayar gaji 13.

“Jika pembayaran gaji 13 ini ditunda hingga bulan Agustus, berarti sudah bertentangan dengan semangat negara dalam pemberian gaji 13. Ini sama saja Pemda Halbar menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan negara. Hal ini yang tidak baik, harus bisa dihindari dalam hal bernegara,” cetusnya.

Gaji 13 juga bisa dibayarkan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari penerimaan umum APBD seperti PAD dan DAU. Atau bisa pula DBH dan sumber penerimaan umum lainnya.