Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengeluarkan ultimatum atau pernyataan terakhir ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua Komisi II Samsul Bahri Umar mengatakan, pihaknya memberikan waktu paling lambat akhir bulan Juli tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah harus merealisasikan kewajibannya, yakni menyetor tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemda Halut.

“Pesan terakhir kami adalah Pemprov Malut segera menyelesaikan tunggakan DBH mereka ke Pemda Halut,” ujar Samsul, Jumat (20/7).

Samsul menegaskan, pihaknya tak segan-segan mengusir petugas Samsat di daerah jika tuntutan pelunasan tidak direspon Pemprov Malut.

“Jika di paksakan maka DPRD akan mengusir petugas yang melakukan pelayanan,” tegasnya.