Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengklaim terus memproses penanganan kasus dugaan korupsi anggaran biaya tidak terduga (BTT). Hal ini diungkapkan Kasi Datun Bagas.

Bagas mengaku diperintahkan Kepala Kejari untuk memberikan keterangan keapda awak media yang bolak-balik Kejari menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Saya diarahkan Pak Kejari untuk kasus BTT ini. Statusnya matsi di BPKP untuk melakukan klarifikasi menghitung kerugian negara,” kata Bagas, Senin (17/7).

“Sudah jelas ya, tidak ada pengalihan kasus. Kasus ini tetap berjalan dan kita sebagai penyidik di sini tetap menunggu hasil dari BPKP,” sambungnya.

Bagas menambahkan, waktu pengajuan berkas dugaan korupsi BTT dari Kejari ke BPKP dirinya tidak tahu.