“Makna istilah pertegas konsistensi dan komitmen, berarti timsel harus memposisikan diri sebagai an-sich timsel, tanpa embel-embel lain. Artinya, timsel mesti berpegang teguh pada pedoman pembentukan Bawaslu kabupaten/kota, serta regulasi yang ada,” cetusnya.
Alumni Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menambahkan, harapan ini perlu disampaikan kepada timsel sebagai bentuk kepedulian publik terhadap nasib dan masa depan tatanan penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Kecurigaan publik tentang praktik transaksional harus benar-benar hilang dari percakapan publik. Caranya, tentu melalui transparansi dan profesionalitas timsel dalam bertugas. Khususnya komisioner yang masih aktif yang juga mengikuti seleksi, harus ditinjau kembali rekam jejaknya selama menjabat sebagai komisioner,” imbau Risman.
Risman bilang, tidak boleh ada peserta yang diistimewakan dengan alasan apapun, termasuk komisioner aktif yang saat ini masih mengikuti seleksi.
“Rekam jejak komisioner aktif perlu mendapat perhatian lebih. Komisioner yang pernah diberikan sanksi oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik, harus diuji kembali profesionalitas dan integritasnya oleh timsel secara ketat,” tegas Risman.
Tinggalkan Balasan