Irwan bilang, sebelumnya dalam menindaklanjuti perumusan draft Ranperda PPA ini DPRD sudah mengundang PPA Dinas Sosial maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morotai.
“Kemudian LBH tersebut sesegera mungkin merumuskan naskah akademik, kemudian beberapa minggu kemarin LBH telah presentasikan naskah akademik di internal Bapemperda DPRD,” kata Irwan, Selasa (4/7).
Lanjut dia, dengan demikian depan ini Ranperda tersebut sudah diparipurnakan oleh DPRD pada masa sidang kedua Tahun 2023.
“Sebagaimana data yang kami temui dipresentasi oleh PPA dan LBH, kasus kekerasan perempuan dan anak cukup tinggi di Morotai,” cetusnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut kedepannya kasus kekerasan maupun pencabulan bisa teratasi.
“Semoga ada upaya pencegahaan kekerasan perempuan dan anak di Morotai,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.