Sekilas Info

KOPRI PMII Halmahera Selatan Desak Polres Tetap Profesional Tangani Kasus Pencabulan

Aksi PMII dan OKP gabungan di Halmahera Selatan. (Istimewa)

Tandaseru -- Kasus dugaan pencabulan santri di Halmahera Selatan, Maluku Utara, ikut dikawal PC PMII Halsel. Dalam kasus tersebut, terlapornya adalah pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bacan, sementara korbannya adalah tiga santri perempuan.

Informasi yang dihimpun, jumlah korban seluruhnya delapan orang, namun hanya tiga yang mengajukan laporan kepolisian resmi. Belakangan sempat mencuat kabar dua dari tiga korban mencabut laporan polisi namun langsung dibantah kuasa hukum para korban.

Ketua KOPRI PC PMII Halsel Anisa Safar mengungkapkan, pada 13 Juni 2023 KOPRI PC PMII Halsel bersama OKP yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Perjuangan Suara Korban Halmahera Selatan telah melakukan gerakan aksi di depan Polres, DP3AKB dan Kementerian Agama Halsel. Aksi itu terkait lambannya penanganan dan pendampingan serta pengawasan terhadap korban pencabulan.

Aksi tersebut mendapat tanggapan baik, di mana Polres membenarkan adanya laporan dari tiga santri tersebut.

"Dan dengan tegas akan melakukan sidang perkara pada tanggal 20 Juni 2023," ujar Anisa, Selasa (27/6).

Sejauh ini, sambung Anisa, Aliansi Solidaritas Perjuangan Suara Korban Halmahera Selatan masih melakukan pendampingan dan komunikasi dengan tiga korban.

"Dan tidak membenarkan adanya pencabutan perkara dari dua orang korban pencabulan. Oleh sebab itu, dengan ini kami berharap Polres Halsel senantiasa bersikap profesional ketika menangani kasus tersebut dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Penulis: Ika Fuji Rahayu
Editor: Ika Fuji Rahayu