Tandaseru — Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan ijazah oknum Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, meminta atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, dan Abdullah Ismail, selaku tim kuasa hukum pelapor Martina Tak menyebutkan, pihaknya menilai ada keganjilan semasa kasus ini ditangani penyidik Polres Halmahera Selatan.

Keganjilan itu, menyangkut barang bukti berupa ijazah SMEA Negeri 31 Cilincing Jakarta Utara diduga palsu milik oknum kepala desa beinisial ZD alias Zeth, yang hilang di Mapolres Halmahera Selatan, pada 2018 silam.

Mirjan mengatakan, saat ini kasus yang telah dilaporkan kembali pada 2 Maret 2023 lalu dan ditangani penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu penyelidikannya terkendala karena hilangnya barang bukti tersebut.

Sebab itu, Mirjan bilang pihaknya meminta penyelidikan kasus ini lebih dikembangkan lagi, terutama pada barang bukti yang hilang.

“Terkait apakah benar keterangan barang bukti hilang yang diberikan, dan bukti (laporan kehilangan) yang dimasukkan oleh terlapor?,” kata Mirjan, Senin (26/6).