2 Santri Korban Dugaan Pencabulan di Halmahera Selatan Cabut Laporan Polisi
Tandaseru -- Dua santri perempuan korban dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, resmi mencabut laporan polisi.
Sebelumnya, kedua santri ini melaporkan pemimpin ponpes berinisial A atas dugaan pencabulan.
“Kemarin memang tiga orang buat laporan, tapi yang dua ini sudah cabut, jadi tinggal satu laporan,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Aryo Dwi Prabowo, Senin (26/6).
Aryo mengungkapkan, kendala laporan tersebut dicabut lantaran tidak ada bukti visum dan saksi.
“Jadi keterangan saksi dengan keterangan korban berbeda. Kemudian terlapor sendiri tidak mengaku,” ungkapnya.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
Kapolri Ganti 2 Kapolres di Polda Maluku Utara
Komentar