Tandaseru — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan libur lebaran Idul Adha tahun 2023 menjadi 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Dengan dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama PHBI telah menetapkan pemusatan salat Idul Adha di tiga zona yakni Zona Kayoa, Zona Pulau Makian dan Zona Bacan.

Salat Idul Adha Zona Makian dilakukan di Masjid Raya Ngofakiaha, tepatnya di Desa Dalam. Salat ini bakal dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Asiten II Setda, Asisten III Setda, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dispora, Kepala Inspektorat, Kepala P3KB, Kabag Kesra, dan Kepala BPKAD.

Lalu salat Idul Adha di Zona Kayoa dipusatkan di Masjid Annur Guruapin dihadiri Bupati Usman Sidik, Kepala Dinas Sosial, Kepala DKP, Kepala Disarpus, Kepala Dinas Capilduk, Kepala Diskominfo, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kadis Perindagkop, Kadis PTSP, Kadis Perhubungan, Kadis Pertanian, Direktur RSUD Labuha, Kadis Kesehatan, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kabag Umum dan Perlengkapan, Kabag ULP, Kabag Protokoler, Kepala BPBD, Kabag Kesra, Kepala DLH, Kepala DPMD, serta Kadis Naketrans.