“Ini kita mau ke Royal Karaoke (wajib pajak), kemudian ada beberapa tanah yang belum bayar pajak galian C sama PBB. Data dari kota ada 10 wajib pajak tunggakannya itu sekitar Rp 5 miliar sampai dengan tahun lalu, kita belum bicara yang tahun ini,” timpalnya.

Berikut data wajib pajak, jenis pajak daerah dan besaran tunggakannya:

1. Grand Dafam, Pajak Hotel sebesar Rp 2.093.918.049 (Januari 2018-September 2019)

2. Royal Karaoke, Pajak Hiburan sebesar Rp 1.431.272.028 (Januari 2018-September 2019)

3. Ahmad Kamaluddin, Pajak MBLB sebesar Rp 606.739.556 (tahun 2020)

4. Boom Donut, Pajak Restoran sebesar Rp 389.748.338 (tahun 2020)

5. Jamaludin Wua, Pajak MBLB sebesar Rp 307.633.107 (tahun 2020)

6. Pemancar RRI, PBB sebesar Rp 196.925.000 (2012-2022)

7. CV STWOR, Pajak Parkir sebesar Rp 125.659.600 (Agustus-Desember 2021)

8. Andi Tjakra, PBB sebesar Rp 122.692.416 (2013-2022)

9. CV Ingria Sejati, PBB sebesar Rp 117.939.200 (2012-2022)

10. Cecilia Wijaya, PBB sebesar Rp 104.555.610 (2018-2022).