Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah tahun 2022.

Berdasarkan data yang disodorkan Pemkot Ternate kepada KPK, tercatat ada sebanyak 10 wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Totalnya kurang lebih sebesar Rp 5,4 miliar.

“Pajak-pajak daerah ini banyak potensi yang belum dilakukan ini (pembayaran). KPK siap, nanti mau pendampingan,” kata Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (23/6).

Menurut Dian, saat ini pihaknya fokus pada tunggakan pajak daerah tahun-tahun sebelumnya.

Pajak daerah yang ditunggak 10 wajib pajak itu terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).