Tulus menyatakan, KLHK juga memberikan akses penuh pemanfaatan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) milik KLHK untuk digunakan DLH Malut.
“Setelah Pak Fachruddin diklat mulai bisa diterapkan ini, tahun ini juga bisa diimplementasikan. Setelah dapat akun SIMPEL dari kami, kemudian dievaluasi melalui Proper, bisa silahkan nanti perusahaan mana yang mau di-Proper oleh Pemda Maluku Utara. Sehingga tahun depan sudah bisa mengeluangkan ranking industri yang dievaluasi oleh DLH Malut,” paparnya.
“Jadi ini hasil evaluasinya bisa langsung kelihatan. Bentuknya nanti berupa raport perusahaan seperti apa pengolahan limbahnya,” sambung Tulus.
Tulus menekankan, KLHK mendukung penuh Proper milik Fachruddin tersebut. Sebab SINAR MALUT juga dapat membantu program pemerintah pusat dalam mengevaluasi performa perusahaan dalam sisi pengelolaan lingkungan hidupnya.
Tinggalkan Balasan