Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara meringkus dua orang nelayan Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Nelayan berinisial SJR alias Suhti (34 tahun) dan SM alias Subur (39 tahun) itu diringkus dalam kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di wilayah perairan Halsel.

Direktur Ditpolairud Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Topa, pada 19 Juni 2023 kemarin.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ikan, empat bahan peledak yang dikemas dalam botol bir, dua ketinting, dua mesin perahu ketinting 5 PK dan 9 PK, masker dan dua serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik .

“Mereka diamankan oleh anggota Marnit Bacan dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Aditya, Rabu (21/6).