Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Roslan meminta Polres Ternate segera memeriksa saksi-saksi terkait temuan perjalanan dinas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ternate. Temuan tahun 2022 itu senilai Rp 100 juta lebih.

Roslan mengatakan, ia sangat mendukung langkah penyidik agar kasus ini mendapat status hukum yang jelas. Dengan begitu ke depannya tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat.

“Jadi menurut kami, hasil temuan Inspektorat ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi dan temuan ini juga sebagai bukti pendukung awal guna membuat terang temuan SPPD ini,” kata Roslan, Sabtu (17/6).

Karena itu, ia berharap penyidik Polres segera memanggil dan memeriksa para saksi-saksi yang mengetahui kasus ini. Jika nantinya para saksi telah dimintai keterangan, kata dia, harus pula segera dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah status hukumnya dapat ditingkatkan atau justru harus dihentikan.

“Kami berharap segala perkembangan penanganan kasus ini nantinya harus disampaikan ke publik sebagai bentuk check and balance. Oleh karena itu kami berharap pihak yang nantinya dipanggil harus proaktif untuk datang memberikan keterangan dalam rangka klarifikasi guna membantu penyidik membuat terang kasus ini,” pungkasnya.