Tandaseru — Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur, mendesak agar Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengusut tuntas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan salah satu CV.

Halim menilai, dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini termasuk tindak pidana karena bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Jika Polres Sula tidak tegas memproses kasus ini kami akan mengadukan masalah ini ke Polda Maluku utara karena terkesan tebang pilih dalam menangani perkara,” cetus Halim, Kamis (15/6).

Halim pun membandingkan penanganan dugaan kasus penimbunan BBM yang ditangani Polres Sula. Ada oknum warga yang diduga menimbun, langsung dengan cepat diproses pihak kepolisian. Namun, terhadap perusahaan tersebut malah terkesan lambat.

“Apakah karena karena pemilik CV ini adalah pengusaha besar dan orang kuat? Begitu juga Satgas BBM Pemda Sula terkesan tidak tegas,” ungkapnya.