Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, diminta agar terlebih dulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bila ingin memeriksa dana desa.
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa mengatakan, selama ini pemeriksaan dari Kejari terhadap 4 desa, yakni Matui, SaluRopu Tengah Balu, dan Gamkonora, belum ada laporan dari masyakat.
“Selama ini belum ada laporan dari masyarakat, makanya komunikasi kami dengan kejaksaan tidak pernah kami tahu mereka turun lakukan pemeriksaan di desa,” ungkap Martinus, Senin (12/6).
Mengenai hal ini, Martinus bilang, Inspektorat tidak dapat disalahkan sebab mereka saja tidak mendapat laporan dari masyarakat setiap adanya dugaan penyalagunaan dana desa.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, pasti tim investigasi dari inspektorat akan turun dan sampai saat ini tidak laporan tertulis,” cetus dia.
Tinggalkan Balasan