“Hari Sabtu yang lalu kami dapat informasi, tapi kami belum tahu pasti apakah sudah mereka bawa keluar (kelapa yang lain) kami belum pasti,” jelas Ali.

Meski dugaannya buah kelapa ini akan diselundupkan keluar Pulau Morotai, namun Ali sendiri belum mengetahui persis daerah mana yang akan dituju.

“Informasinya katanya mau dibawa keluar Morotai tapi kami belum tahu mau dibawa ke mana,” sambung dia.

Ali bilang, setelah berhasil dicegat dan diamankan sementara, pihaknya langsung menghubungi Polres Pulau Morotai untuk dapat ditindaklanjuti.

“Saya hubungi pak polisi untuk amankan kelapa Bido,” cetusnya.

Buah kepala Bido yang diduga dijual dengan harga per-buah Rp 10 Ribu sampai Rp 15 Ribu itu, juga dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Apalagi, batas perlindungan atas varietas kelapa Bido telah diatur melalui SK Bupati Pulau Morotai Nomor 520/236/KPTS/PM/2019.