Akan tetapi, jaksa bisa menggunakan hasil konsensus terdahulu yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Artinya demi kepentingan hukum, MoU bisa dikesampingkan dan langkah-langkah kejaksaan tidak salah dalam hal ini. Sepanjang orientasinya adalah penyelamatan terhadap keuangan negara,” jelas Albert, Selasa (13/6).

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Barat ini meyakini, bahwa tujuan kejaksaan mengusut dugaan korupsi tidak semata-mata untuk memenjarakan para pelakunya. Sebab, hal yang paling penting adalah penyelamatan keuangan negara.

“Paling tidak jika ada temuan yah diberikan ruang untuk pengembalian. Lagian kejaksaan tetap pada asas praduga tak bersalah kepada desa-desa yang mereka sempat berkunjung,” timpalnya.