“Bahwa pejabat bisa digantikan dalam waktu dua hari, sehingga gubernur mengambil langkah tersebut,” ungkapnya menambahkan

“Keputusan Gubernur ini tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Sekadar informasi, Saifuddin Djuba sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara kurang lebih enam bulan.

Saifuddin kemudian dievaluasi kinerjanya oleh Gubernur AGK bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, dari hasil evaluasi tersebut, Saifuddin dipindahkan untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Disnakertrans menggantikan Nurlaila Muhammad.

Pemindahan Saifuddin ke jabatan barunya ini sempat menuai protes ratusan mahasiswa yang tergabung dalam AMPP-Togamoloka. Para mahasiswa ini memboikot aktifitas perkantoran dan merusak pintu masuk kantor Gubernur Malut di Sofifi.