Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan tahap dua kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Kejari Ternate, Jumat (9/6).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebutkan, pelimpahan tahap dua itu sekaligus dengan 8 tersangka beserta barang bukti senjata api rakitan.
“8 orang tersangka dengan rincian 4 orang tahanan dari Ditreskrimum, 3 orang tahanan dari Ditresnarkoba dan 1 orang tahanan dari pengadilan negeri. Kedelapan tersangka tersebut yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” terang Asri, Sabtu (10/6).
Sementara untuk barang bukti yang diserahkan, lanjut dia, meliputi 5 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi atau peluru, 2 unit handphone dan 2 unit mobil.
Mengenai penanganan kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil menambahkan, bahwa 7 orang tersangka sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.