Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara rupanya telah meminta klarifikasi kontraktor proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga tidak sesuai RAB.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim dengan nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Efriyanto mengatakan, Kejati telah memintai klarifikasi yang mengerjakan proyek di lapangan yaitu kontraktor.

“Yang dimintai klarifikasi itu bagian dari kontraktor,” kata Efriyanto, Rabu (7/6).

Meski begitu, kata dia, perkembangan atau substansi hasil pemeriksaannya belum bisa disampaikan karena itu masih ranah Intelijen.