Hal ini, sambungnya, juga menjadi satu ketentuan dari Kementerian Keuangan, sehingga akan disesuaikan di APBD Perubahan.

“Kita harus sesuaikan, sesuai Undang-undang Sisdiknas bahwa anggaran pendidikan harus 20 persen. Dan kita sudah diberikan sanksi pemotongan DAU. Makanya kita harus lakukan,” paparnya.

Revi mengaku, saat ini angaran pendidikan di Dinas Pendidikan hanya 19 persen.

“Kurang lebih nanti tinggal 1 persen yang kita harapkan,” tandasnya.