Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tuntas menyusun draft laporan hasil audit kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi vaksinator Covid-19 tahun 2021 Kota Ternate senilai Rp 22,4 miliar.

Hal ini diungkapkan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo.

“Telah selesai draft-nya, saat ini masih dalam tahap review dan perbaikan laporan,” kata Her, Rabu (31/5).

Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja kehormatan tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja tim vaksinator dalam kegiatan penanganan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate tahun 2021.