Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula hingga kini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.

Dalam perkembangan penyelidikannya kini, Kejari Sula pun masih menunggu kelengkapan berkas yang diperlukan untuk audit kerugian negara di BPKP Provinsi Maluku Utara.

Jaksa fungsional Pidsus Kejari Sula, Rofiq menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan fokus penyelidikan dalam kasus ini ke BPKP. Namun BPKP pun masih membutuhkan sejumlah barang bukti yang valid.

“Kalau untuk barang bukti kita masih belum bisa terlalu terbuka, karena ini masih lidik jadi masih rahasia yah seperti halnya dokumen,” kata Rofiq, Selasa (30/5).

Rofiq bilang, pihaknya juga masih menunggu risalah dari BPKP mengenai barang bukti dokumen apa saja yang dibutuhkan dan harus disiapkan Kejari.