Tandaseru — Tim gabungan Polres Halmahera Tengah dan Balai Kehutanan Maluku Utara mengamankan 10 kontainer kayu olahan jenis merbau atau kayu besi diduga ilegal. Kayu-kayu ini diamankan di Pelabuhan Laut Weda Desa Fidi Jaya.

Informasi yang diterima tandaseru.com, pada Minggu (28/5) kontainer-kontainer itu telah dipasangi garis polisi. Kayu diduga tak memiliki dokumen lengkap dan berasal dari Dusun Sepo Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.

Rencananya, kayu-kayu ini akan diangkut menggunakan kapal tol laut dan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur. Pihak Gakkum Balai Kehutanan akan memanggil pemilik kayu guna diperiksa dan diambil keterangan. Apabila terindikasi merugikan negara, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri ketika dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkannya.

“Benar, ada penangkapan kayu. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan,” singkatnya, Selasa (30/5).