“Kami bahkan sudah memanggil pihak ketiga namun tidak datang yaitu dari CV Mudita Fitriah yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate,” jelasnya.

Ia juga mengaku, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah dipanggil dan ditanyakan kelanjutan proyeknya tetapi jawabannya mengambang.

“Kami telah memanggil pihak-pihak terkait pengerjaan proyek itu, kami minta progres report-nya dan data-data pendukung karena pekerjaannya sudah berakhir dari 30 Desember 2022 tapi hingga sekarang proyek tersebut belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

“Jaksa juga sudah minta data adendum, data CCO-nya, telaahannya dan sebagainya juga tidak diberikan,” tambah Luthfi.

Menurutnya, proyek pembangunan ruang NICU tersebut tidak beres, ada indikasi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.

“Pihak Kejari Halbar telah menghentikan pendampingan hukum tetapi jika ada penegak hukum entah dari kepolisian yang mau masuk lidik atau apa harus menunggu masa pemeliharaannya selesai dulu, karena masa pemeliharaannya sampai 7 bulan dan sekarang belum selesai,” pungkasnya.