“Yang kedua, Inspektorat juga menyampaikan ke Komisi ll ada Desa Galo-galo juga, tapi nilainya saya belum tahu,” ujarnya.

Sedangkan untuk BUMDes Desa Juanga, badan hukumnya juga tidak lengkap.

“Tahun 2022 ada masalah anggaran BUMDes sebesar Rp 100 juta, tapi belum dikembalikan. DPMD mengaku sudah panggil pengurus BUMDes tersebut dan sudah buat surat pernyataan pengembalian Rp 100 juta selama 4 bulan. Namun, sejauh ini kami belum tahu apa progresnya. Kami minta ke PMD agar segera memanggil atas temuan tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, DPMD tidak boleh melakukan pencairan anggaran selama belum ada penyelesaian administrasi BUMDes.

“Salah satunya badan hukum maupun temuan. Sehingga anggaran BUMDes masih ada di desa jangan dulu dicairkan, jangan sampai membengkak temuan tersebut,” tandasnya.