Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata Halmahera Utara.

Audit ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Malut.

Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Kabid humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima hasil audit.

“Hasilnya kita sudah terima, tinggal menunggu gelar perkara,” kata Michael, Selasa (23/5).