Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menaikkan status penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos didapat kesepakatan resmi untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.

“Sesuai hasil ekspos kami langsung naiknya kasus anggaran Covid-19 ke penyidikan,” kata Abdullah, Rabu (24/5).

Menurutnya, penetapan tersangka kasus ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

“Dalam proses penyidikan nanti orang-orang yang nantinya dipanggil akan diperiksa kembali sebagai saksi. Kalau sebelumnya statusnya sebagai terperiksa, kalau sekarang berubah menjadi saksi. Saksi-saksi yang nantinya setelah diperiksa sesuai dengan derajat pertanggungjawabannya secara hukum itu nanti bisa berubah menjadi tersangka,” pungkasnya.