Tandaseru — Mantan Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Muhlis Buamona tampak tak puas dengan pernyataan penyidik Kejari Kepulauan Sula yang mengaku masih menunggu hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi dana BTT.
Anggaran Bantuan Tak Terduga yang diselidiki Kejari nilainya mencapai Rp 28 miliar.
Muhlis menyatakan, penantian itu membuat penanganan kasus ini kian berlarut-larut.
“Seharusnya tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Sula sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan sudah seharusnya melakukan gelar perkara, dan bahkan dengan waktu yang cukup lama dalam tahapan penyidikan sudah seharusnya mendapat hasil audit dari BPKP ataupun dari BPK. Toh masih saja dengan alasan menunggu hasil audit, maka bisa diduga ada kesengajaan untuk memperlambat jalanya proses hukum. Sebab, ini merupakan lagu lama yang sering ditemui dalam penegakan hukum kasus korupsi yang ditangani oleh instansi Kejaksaan,” ujar Muhlis, Senin (22/5).
Halaman
Tag Terkait:


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.