Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memeriksa 120 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Morotai tahun 2015 senilai Rp 1,1 miliar.
“Kita sudah periksa 120 orang. Sehingga untuk saat ini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai,” kata Kepala Kejari Sobeng Suradal saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Menurutnya, jika hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara maka Kejari tinggal melakukan penetapan tersangka.
“Kita tinggal penetapan tersangka. Yang pasti dua (calon) tersangka sudah kami kantongi. Jelas akan dikembangkan lagi,” pungkas Sobeng.
Tinggalkan Balasan