Ketua Bappilu DPW PAN Malut Faisal Husain menambahkan, Hein, Abdurrahman, dan Nita telah terbukti rekam jejaknya di dunia politik. Hein adalah mantan Bupati Halmahera Utara dua periode dan sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Perindo pada 2019 dengan perolehan suara nyaris 29 ribu.

Sedangkan Abdurrahman adalah mantan anggota DPD RI dua periode. Pada 2019 ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa dan meraih 26 ribu suara. Begitu juga dengan Nita yang merupakan mantan anggota DPR RI dua periode.

“Rekam jejak mereka telah membuktikan elektabilitas mereka. Ini sesuai dengan target PAN Maluku Utara mengamankan satu kursi di Senayan,” ujar Faisal.

Terkait upaya hukum yang ditempuh Iskandar atas pemecatan dirinya, Ketua Badan Hukum DPW PAN Malut Farid Galitan menyatakan setiap warga negara memiliki hal yang sama di mata hukum. Karena itu ia mempersilahkan Iskandar melakukan gugatan ke Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Ternate.

Ia bilang, DPP juga berencana menggugat balik Iskandar. Hanya saja materi gugatannya belum dapat disampaikan.

“Karena itu ranahnya DPP,” pungkasnya.