“Ada bukti serah terimanya. Jadi tidak ditaruh di bawah pintu seperti yang disampaikan saudara Iskandar,” kata Jamrud sembari menunjukkan bukti tanda tangan serah terima.
Saat ini, proses PAW Iskandar telah berjalan. PAN telah melayangkan surat PAW ke KPU, DPRD Malut, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti posisi Iskandar dengan Jamrud.
Menurut Jamrud, Iskandar tak diakomodir sebagai calon anggota DPR RI lantaran gagal mencari dua tandem bacaleg DPR RI dari PAN. Seperti yang diketahui, tiap partai mendapat kuota mengajukan tiga calon untuk DPR RI dapil Maluku Utara.
“Ketum menugaskan saudara Iskandar mencari tandemnya sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. Dan itu dia menjanjikan ke Ketum sudah beres. Nyatanya sampai pada hari-hari terakhir jelang pendaftaran hanya ada nama Iskandar sebagai balon anggota DPR RI,” paparnya.
“Di saat bersamaan, Hein Namotemo, Abdurrahman Lahabato, dan Nita Budhi Susanti ikut mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI. Melihat rekam jejak mereka, DPP memutuskan mengakomodir ketiganya. Iskandar lalu diminta Ketum untuk maju di DPRD Provinsi, tapi dia tidak mau,” sambung Jamrud.
Ia menambahkan, ada upaya Iskandar menyembunyikan aset PAN berupa laptop berisi dokumen.
“Laptop itu diambil sopirnya Iskandar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan