Tandaseru — DPW Partai Amanat Nasional Maluku Utara menegaskan pemecatan mantan Ketua DPW Iskandar Idrus selaku kader partai telah sesuai mekanisme partai. Pemecatan itu diikuti pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Malut.

Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Wahab dalam konferensi pers, Senin (22/5), mengungkapkan dalam AD/ART PAN ada tiga jenis sanksi yang mengancam kader yang melakukan pelanggaran. Pertama, sanksi berupa surat peringatan atau teguran untuk pelanggaran ringan.

“Misalnya rakerda molor, pengurus bisa diberi teguran,” ujarnya di Kota Ternate.

Kedua, sanksi pemberhentian sementara. Contoh kasusnya adalah kader yang terseret proses hukum, diberhentikan sementara agar dapat fokus ke proses hukumnya.

“Dan yang ketiga adalah sanksi pemberhentian tetap untuk pelanggaran berat. Nah, saudara Iskandar termasuk dalam sanksi ketiga, dan itu sudah diatur dalam AD/ART partai,” jelas Jamrud.