Tandaseru — Ketua BEM STAI Babussalam Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jisman Leko, meminta Kejari menyeriusi kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 28 miliar.
Anggaran itu sudah dicairkan pada 2021 dan digunakan Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 2 miliar. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan.
Menurut Jisman, penanganan kasus itu seakan jalan di tempat.
“Padahal secara yuridis sudah cukup terang proses pengumpulan bukti maupun barang bukti yang dikantongi oleh penyidik, dan juga calon-calon tersangka sudah ada di tangan penyidik. Dalam kualifikasi konsep hukum dalam tahapan penyelididkan dan penyidikan sebagaimana aturan mainnya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan dan penyidikan telah jelas,” tuturnya, Minggu (14/5).
Ia pun meminta Kejari segera menjemput paksa dan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Tinggalkan Balasan