Salman menyebutkan, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan merupakan instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017.

Fungsi dan kewenangan pihaknya dalam peningkatan efektivitas dan penguatan obat dan makanan, kata dia, juga berlaku terhadap obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan hingga pangan olahan.

Kegiatan pengawasan ini pun berlaku mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” cetus dia.

Salman bilang, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan menekan peredaran obat dan makanan Ilegal saja, melainkan untuk menumbuhkan dan memberdayakan pelaku usaha di sektor obat dan makanan.

“Agar dikonsumsi dan menyehatkan masyarakat Morotai,” tukasnya.