Terbukti, sudah lebih dari 2 juta hektare kawasan darat telah dikuasai korporasi dengan bermacam-macam tumpukan izin, mulai izin pemanfaatan hutan oleh perusahaan kayu bulat, industri monokultur sawit, dan tambang baik itu emas, nikel, bijih besi serta pasir besi.
Tarung Bebas Tanpa Sponsor
Fakta di atas patut diduga ada indikasi kuat yang melibatkan pemangku kebijakan di tingkat daerah, yang boleh saja ini bermula sejak kontestasi pemilihan kepala daerah dilakukan. Kesepakatan politik dengan para penyandang dana dibuat secara rapi dan terstruktur, dengan jaminan potensi sumber daya alam yang cukup menggiurkan.
Tentunya, kita butuh sosok yang bernyali, berani menolak untuk terlibat dalam agenda-agenda terselubung supaya merampok sumber daya alam di Maluku Utara. Tapi ini memang tantangannya, di saat demokrasi harus diperbaiki, malah ada elemen lain yang menyusup di dalamnya untuk menitipkan berbagai macam agenda dan kepentingannya.
Pada akhirnya, gambaran besar yang telah kita jumpai, kurang lebih beberapa periodisasi kepemimpinan setiap kepala daerah di Maluku Utara, nyaris tidak ada yang murni bertarung tanpa sponsor finansial di panggung politik. Banyak dana yang bersumber dari para cukong yang mengalir ke rekening para kandidat maupun orang-orang terdekatnya.
Hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2020) telah membuktikan demikian. Lembaga anti rasuah ini pernah menemukan beberapa persoalan keuangan politik di Indonesia, bahwa sekurang-kurangnya 82 persen dana politik bersumber dari sponsor dan sisanya 12 persen dana pribadi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.