Tandaseru — Temuan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 oleh anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, telah resmi diambil alih Kejari. Nilai temuan yang belum dilunasi kurang lebih Rp 500 juta.

Berdasarkan data yang diterima tandaseru.com, dari 20 anggota DPRD baru satu yang melunasi temuan tersebut, yakni Asmawati Mamurang.

Kepala Kejari Sobeng Suradal mengungkapkan sudah menerima berkas temuan dari Inspektorat dan akan ditindaklanjuti.

“Melalui SKK itu dilimpahkan ke Datun untuk dilakukan penagihan ke yang bersangkutan, dalam hal ini kita akan musyawarahkan bersama, kita undang Inspektorat dan DPRD yang masih mempunyai tunggakan,” ungkap Sobeng, Rabu (10/5).

“Kami akan beri waktu deadline untuk pengembaliannya,” tambah dia.