Pra peradilan, lanjut dia, merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana pasal 1 angka 10 KUHAP.
Untuk diketahui, persidangan pra peradilan ini berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 3-9 Mei 2023 dengan agenda pembuktian. Dan kemudian esimpulan para pihak dan majelis tunggal pada tanggal 9 Mei 2023 rencananya akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.
Tinggalkan Balasan