Pengacara yang akrab disapa Alam ini menjelaskan, gugatan pra peradilan ini dilakukan karena diyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan status kedua masyarakat adat sebagai tersangka.

Tindakan ini kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, karena termohon yang dalam persidangan pra peradilan ini diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dan Bidkum Polda Maluku Utara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kedua tersangka.

“Berdasarkan keterangan yang kami miliki, sangat kuat dugaan bahwa penangkapan serta penahanan tersangka telah melanggar kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),” ungkap Alam.

Ia menambahkan bahwa tindakan termohon dengan melakukan penyitaan terhadap barang milik tersangka tanpa prosedur merupakan tindakan pelanggaran hukum, karena sejatinya penyitaan barang milik tersangka harus memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa pidana.

“Dan selain itu penyitaan harusnya dilakukan melalui proses di pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, atau setidaknya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” cetusnya.