Merasa dirugikan, KA lalu melaporkan ZT ke Polsek Ibu. Dalam pemeriksaan awal, ZT mengakui sapi milik KA sudah beranak 2 ekor namun dijualnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setelah itu, kasus ini sudah tidak ada informasi sampai pada tahun 2022 KA meminta bantuan hukum kepada tim advokat kantor Yayasan Bantuan Hukum TRUST Malut untuk mengadvokasi perkara tersebut. Kuasa hukum KA dari YBH TRUST Malut yaitu Abdul Balgis Hi. Talib dan saya sendiri,” ujar Furkan dalam siaran persnya, Rabu (26/4).
Menurutnya, perkara ini dilaporkan tahun 2021 tetapi KA tidak diberikan surat tanda terima laporan.
“Sehingga kami meminta STTP di Polsek Ibu. Anggota Polsek mencari berkas-berkasnya namun tidak ditemukan. Oleh karena itu kami buat laporan baru dengan Nomor LP/17/V/2022/Malut/Res Halbar/Sek Ibu tanggal 11 Mei 2022 sebagaimana Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/17/V/2022/Sek Ibu,” terangnya.
Lamanya penanganan kasus ini membuat Furkan mendesak Polda Maluku Utara lewat Itswasda untuk mengevaluasi dan mengawasi Polsek Ibu.
“Karena terkesan kasus ini tidak berjalan. Ketika ditanyakan ke Polsek Ibu, Kanit Reskrim Polsek Ibu hanya mengatakan bahwa sudah pergi ke rumah terlapor namun terlapor tidak ditemukan. Sementara pelapor mengatakan hampir setiap saat bertemu terlapor baik di kampung atau di kebun,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.