Sedangkan terdakwa Yulyanty Chaslam, lanjut Kadar, dijatuhi vonis 1,8 tahun kurungan badan, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta lebih subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kadar bilang, terkait pidana tambahan uang pengganti terdakwa Yulyanty jika tidak dibayarkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal ini jika terdakwa memiliki harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” cetus dia.

Atas putusan majelis hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Sukarjan 2 tahun kurungan badan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Yulyanty yakni 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Terdakwa Sukarjan sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27 juta lebih.