Mochtar bilang, retribusi parkir tepi jalan besarannya Rp 1.000. Jadi jika warga membayar dengan uang Rp 5.000 maka sudah pasti dikembalikan Rp 4.000.
“Saya minta tolong lebih objektif sehingga tidak terkesan tendensius dalam pemberitaan yang menyudutkan institusi ini,” ucapnya.
Menurutnya, jika ada oknum kedapatan melakukan pungli maka akan langsung ditindak. Jika oknum tersebut berstatus ASN maka akan dikeluarkan dari Dinas Perhubungan. Jika statusnya pegawai kontrak sudah pasti akan diputus kontraknya.
“Yang terpenting itu dibuktikan dengan bukti yang kuat,” ujarnya.
“Tapi kalau sudah seperti ini petugas yang bersangkutan memberikan pengakuan mengembalikan uang sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga saya minta ini bisa diluruskan sehingga nama baik institusi ini bisa terjaga,” tambah Mochtar.
Tinggalkan Balasan