Meski mengalami sedikit kenaikan, kata Jufri, penyesuaian ini perlu dilakukan untuk kebutuhan masyarakat itu sendiri. Terutama sebagai referensi nilai tanah saat mengajukan pinjaman ke pihak bank.
Semakin tinggi nilai tanah sebagaimana tercantum juga di
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, maka memungkinkan nilai pinjaman pun bisa lebih besar.
“Jadi kami juga bermohon kepada masyarakat gak usah khawatir dengan kenaikannya karena itu sebetulnya mendukung mereka bahwa pemerintah menghargai tanah yang mereka miliki,” jelas dia.
Lanjut dia, BP2RD juga akan melakukan pendataan ulang nilai bangunan objek pajak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara dan Ternate Selatan.
Pendataan ulang dan pemuktahiran secara bertahap itu khusus pada bangunan baru maupun yang telah mengalami perubahan. Contohnya seperti bangunan objek pajak yang mulanya hanya satu lantai kini telah menjadi dua lantai.
“Yang dulu mungkin masih lahan kosong sekarang sudah ada bangunan. Kita data ulang,” timpalnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.