“Selain itu, juga kami memberlakukan kriteria bagi mustahik untuk memastikan bahwa keluarga yang mendapatkan bantuan dari dana zakat ialah benar-benar layak dan masuk dalam 8 asnaf yang wajib menerima zakat,” ujarnya.
“Kami berharap makin banyak masyarakat yang peduli dengan lingkungannya, dan membayar zakat, infaq, wakaf, dan sedekah melalui Yakesma Maluku Utara agar makin banyak masyarakat miskin yang dapat kami bantu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya lewat Yakesma dapat melalui rekening Bank Muamalat 8410041264 atas nama Yakesma Maluku Utara. Konfirmasi Bukti Transfer ke 082190002291 (CS Yakesma).
Atau dapat berdonasi menggunakan link: https://temanberbagi.yakesma.org/aff/maluku-utara, atau bisa berkunjung ke sekretariat/kantor Yakesma Malut di Jl. Falajawa Puncak RT 012/RW 006 Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan