Teguh yang baru saja dilantik menjabat Dirjen Dukcapil pada 15 Maret 2023 lalu itu pun meminta agar penyelesaian masalah ini bisa difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Ini juga harus bisa difasilitasi pemerintah provinsi, harus betul aktif. Apalagi sebagai gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat, gitu,” tegas Teguh.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota M Tauhid Soleman menyampaikan kepada Teguh bahwa pihaknya menginginkan adanya penandatangan MoU antara Pemkot Ternate dengan PT IWIP mengenai solusi masalah ini.

“Ada MoU saja antara Pemerintah Kota Ternate dengan perusahaan sehingga dia tidak harus menjadi penduduk tetap di sana tetapi dia non permanen,” kata Tauhid.

Mendengar penyampaian itu, Teguh yang sependapat lalu menegaskan kembali bahwa masalah pilihan kependudukan adalah hak asasi manusia.