Padahal, Pasal 5 ayat 1 UU TPPU menegaskan bagi setiap orang yang terlibat dan menikmati hasil dari kejahatan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dampaknya
Skandal 349 triliun di atas jelas akan mempengaruhi stabilitas ekonomi negara di berbagai sektor. Misalnya dalam sektor investasi, pihak swasta yang sah akan terusik dengan perusahaan cangkang yang didirikan oleh pejabat atau penyelenggara negara untuk melindungi hasil kejahatannya, karena pola kompetisi bisnis yang tidak proporsional.
Setiap pembayaran pajak akan dikorupsi oleh pejabat atau penyelenggara untuk kepentingan modal perusahaan cangkang yang dimiliki. Jika ini terus dibiarkan, tidak ada langkah penegakan hukum yang kuat, maka yang terjadi adalah berkurangnya peminatan investasi dari luar.
Bayangkan, berapa nilai kerugian ekonomi yang dialami Indonesia untuk beberapa tahun ke depan. Ini akan merembet pada deretan sektor lain yang sangat signifikan. Dalam pasar keuangan misalnya, oleh negara lain akan memberi stigma buruk terhadap akuntabilitas perbankan Indonesia karena mengandalkan dana-dana besar yang sumbernya dari hasil kejahatan.
Di sinilah, reputasi negara mulai hancur, sistem ekonomi yang sehat sulit untuk berkembang. Pemerintah hilang kendali untuk memperkokoh kebijakan ekonomi. Karena itu solusinya adalah, semua aturan-aturan terkait yang dapat memberi efek jera harus segera disahkan, seperti Perampasan Aset, Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar (Illicit Enrichment), dll. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.