Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Jumat (31/3).

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 dimulai dari Gubernur Maluku Utara yang diwakili Sekretaris Daerah dan diikuti oleh masing-masing kepala daerah Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara yang berlangsung di Kota Ternate.

Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea menjelaskan, sesuai dengan pasal 56 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan, bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Marius meminta kepada seluruh kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat menyiapkan data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah agar menyiapkan data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti,” katanya.