Usman menyebutkan, indikasinya yang melaksanakan pekerjaan talut di Desa Gamlamo bukan perusahaan yang menang lelang CV Bintang Sintesa Utama. Perusahaan tersebut dipinjam seseorang, namun yang bersangkutan tidak mengerjakan malah meminta tolong orang lain mengerjakan proyek talut tersebut.

“Kami dari jaksa penyelidik telah periksa beberapa saksi di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan juga termasuk pemilik perusahaan, dan mantan Bendahara PUPR Halbar,” tandasnya.